Jumat, 07 Oktober 2011

Bathsul kutub

3-oktober-2011

 
-shodaq/mahar/mas kawin
-mahar bersifat Cuma-Cuma/gratis.
-mahar mitsil: mahar karena permintaan istri.
-dalam islam mahar tidak di batasi (bebas)
-tidak boleh menulis mas kawin di atas kain sutra.
-di sunahkan mas kawin 400 dirham dengan syarat 1.mampu 2.kaya.
-sebaiknya mas kawin tidak di jual.
-Shodaq/mas kawin tidak termasuk rukun nikah.
-menurut ibnu taimiyah dkk mas kawin 400 dirham tidak di sunahkan tapi mubah.
-jangan menganggap mas kawin sebagai hutang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar