Jumat, 07 Oktober 2011

Bathsul kutub

28-september-2011

-mencuri
-mencuri: mengambil harta secara dzalim.
-jika seseorang ketahuan mencuri maka di pukul dengan rotan berdiameter 3mm.
-pencuri dapat di potong tangan dengan 3 syarat:
  1.pencuri baligh.
  2.berakal.
  3.kehendak sendiri.
-nisab pencuri 4 dirham.
-dalam islam hanya ada hibbah dan nikah, tidak ada pacaran.
-mintalah umur panjang yang barokah.
-konon, semakin lama di kandungan bayi semakin cerdas.
-bilang kafir karna terpaksa sebab akan di bunuh, maka tidak apa2 ia menyatakan kafir tapi hanya di lisan (tidak di hati)
-menurut hukum yang jelas,mencuri harta milik orang kafir yang bengis hukumnya tidak apa-apa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar